Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran

id Dinas Pendidikan, disdik Palembang, liburkan sekolah, tk, SD, SMP, libur lebaran, libur

Dinas Pendidikan  Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran

Kegiatan siswa SD di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

"Materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala sekolah, sehingga waktu libur tidak merugikan siswa," ujarnya.

Sementara, mengenai kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini, menurut Ansori, jam belajar dikurangi 10 menit dari hari biasa serta meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan jam kerja guru selama Ramadhan 1445 H ini, untuk sekolah yang menerapkan lima hari sekolah, yakni Senin- Kamis pukul 07.30- 14.45 WIB, dan Jumat 07.30-11.00 WIB.

Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan enam hari sekolah Senin- Kamis pukul 07.30- 13.45 WIB, Jumat 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-11.30 WIB.