Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia

id narkotika, sumut, sabu-sabu, malaysia, jaringan

Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia

Dua tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram jaringan Malaysia (ANTARA/HO-Polda Sumatera Utara)

Lebih lanjut, Hadi mengatakan kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.

"Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan," katanya.

Atas dasar itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir dari Januari sampai 18 Maret 2024.

Hadi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.

"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita satu kilogram sabu dari jaringan Malaysia