Lebih lanjut, Hadi mengatakan kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.
"Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan," katanya.
Atas dasar itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir dari Januari sampai 18 Maret 2024.
Hadi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.
"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita satu kilogram sabu dari jaringan Malaysia
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib