Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013–2018 Zulheri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menyatakan Zulheri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan primer," kata JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Zulheri dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Zulheri turut dituntut untuk dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
JPU menuturkan apabila Zulheri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.