"Penetapan tersangka untuk kelimanya dilakukan pada Sabtu (16/3) setelah pada Jumat (15/3) lima orang berinisial AF, S, T, B serta M dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Umi menyampaikan bahwa dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang dan menjadi korban harimau sumatra.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun," kata dia.
Diketahui, Senin (11/3) ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang harimau sumatra.
Pembakaran kantor ini merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau sumatra telah mengakibatkan dua warga tewas dan hewan itu belum juga tertangkap.
Berita Terkait
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Itera berharap hilal 1 Syawal dapat diamati ketika langit cerah
Minggu, 7 April 2024 10:00 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Enam petugas KPPS meninggal dunia
Sabtu, 24 Februari 2024 13:43 Wib
SMBR gelar aksi donor darah Bulan K3 Nasional 2024
Rabu, 24 Januari 2024 14:06 Wib
Komika AR ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama
Minggu, 10 Desember 2023 14:40 Wib
Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu
Minggu, 10 Desember 2023 12:21 Wib
Polisi terus selidiki usai tangkap 4 perampok BRILink di Pesisir Barat
Selasa, 21 November 2023 10:47 Wib