Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS

id Lampung.,Bandarlampung,Polda Lampung,Harimau Sumatera,Pembakaran kantor TNBBS

Polisi tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS

Arsip: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

"Penetapan tersangka untuk kelimanya dilakukan pada Sabtu (16/3) setelah pada Jumat (15/3) lima orang berinisial AF, S, T, B serta M dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Umi menyampaikan bahwa dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang dan menjadi korban harimau sumatra.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun," kata dia.

Diketahui, Senin (11/3) ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang harimau sumatra.

Pembakaran kantor ini merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, harimau sumatra  telah mengakibatkan dua warga tewas dan hewan itu belum juga tertangkap.