Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai, melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Yossi, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap di Apartemen Kalibata City.
Yossi menyatakan bahwa tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, akan tetapi terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO.
"Kami mendapatkan informasi bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang di tempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya.
Tersangka DA tidak hanya sendiri menjalankan bisnis perdagangan orang itu. Namun ia juga dibantu oleh beberapa orang yang berada di daerah di Jawa Barat, untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seorang penampung yang berada di Riyadh, Arab Saudi.
Menurut dia, delapan CPMI yang siap diberangkatkan tersebut, dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.
"DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ketika mereka sampai di Arab Saudi," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung CPMI.
Akibat perbuatannya tersangka DA, dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Selain itu, kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Berita Terkait
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib