Pemotor di Bengkalis dicegat, ternyata penyeludup 2,9kg sabu dan 551 gram kokain

id Polres Bengkalis gagalkan, penyelundupan sabu-sabu, penyelundupan kokain

Pemotor di Bengkalis dicegat,  ternyata penyeludup 2,9kg sabu dan 551 gram kokain

Tersangka SY yang diamankan TImsus Elang Malaka atas upaya penyelundupan sabu-sabu dan kokain. (ANTARA/Alfisnardo)


Tim dibagi melakukan pengawasan sepanjang Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Akhirnya tim gabungan mendapatkan sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa barang haram diduga narkoba dan melakukan pencegatan dan berhasil memberhentikannya.

"Saat itu anggota di lapangan mengamankan pengendara motor dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan empat bungkus diduga narkoba," terangnya.

Kemudian dilakukan interogasi ditempat pria yang mengaku bernama SY. Pria tersebut menerangkan barang yang dibawanya tersebut rencananya akan diantar ke Dumai.

"Pengakuan SY dia mengaku dijanjikan upaya Rp20 juta . Baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu dan sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus DPO Polres Bengkalis," ungkap Kapolres.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dari empat bungkus barang bukti tersebut diantaranya tiga bungkus merupakan narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram. Satu bungkus lagi berisi serbuk putih seberat 551 gram setelah dilakukan pengujian barang ini diduga kokain.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang undang narkotika. Peran SY hasil penyidikan petugas merupakan kurir," tandasnya.