Jakarta (ANTARA) - Komite Edukasi Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Julita Hazeliana mengemukakan bahwa literasi digital dapat membentengi diri dari paparan konten negatif di ruang digital.
Dalam webinar literasi digital bertema "Waspada Konten Negatif di Ruang Digital" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Kalimantan, Kamis (7/3), ia menjelaskan bahwa literasi digital terdiri atas empat pilar: kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.
"Ingat, selalu berpikir kritis dan tak mudah percaya terhadap apa yang beredar di dunia digital," kata Julita sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah pada Sabtu.
Literasi digital bisa ditingkatkan dengan aktif mengikuti kegiatan komunitas atau diskusi mengenai pemanfaatan ruang digital.
Julita menyampaikan bahwa konten negatif yang kerap beredar di ruang digital di antaranya adalah konten yang melanggar kesusilaan, judi, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, hoaks, dan ujaran kebencian.