Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan atas hasil para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait kinerja DJKI.
"Kami juga ingin menginventarisasi kendala yang dialami para stakeholder dalam menggunakan atau mendapatkan layanan kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Selatan," ujarnya.
Menurut Ilham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit Eselon I di bawah Kemenkumham yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.
Program kekayaan intelektual dituangkan dalam dokumen rencana strategis (renstra) DJKI sebagai salah satu bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJKI serta menjadi pedoman dalam membuat kebijakan.
Selain itu, dokumen renstra dijadikan dasar penyusunan rencana kerja dan perencanaan strategis lainnya yang memuat visi, misi, tujuan, serta program yang akan dituju.
Rancangan awal renstra DJKI berpedoman pada rencana awal rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rancangan awal rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM RI, jelas Kakanwil Ilham.