Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan

id Dadan Tri Yudianto, Kasus Suap MA, Mahkamah Agung, Tipikor, Pengurusan Perkara, berita sumsel

Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan

Sidang pembacaan duplik terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Dengan demikian, Willy mengatakan bahwa seluruh perbuatan Dadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dituntut kepada terdakwa.
 
"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia majelis hakim. Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Willy menambahkan.

Usai sidang duplik, sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan akan dibacakan pada tanggal 7 Maret 2024.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
 
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
 
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara. Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan