Kuasa hukum terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat membebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Menurut kuasa hukum Dadan, Willy Lesmana Putra, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan analis fakta dan yurisdiksi.
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Willy menyebutkan salah satu perbuatan Dadan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi, yakni transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Ia menuturkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dan hubungan investasi yang sah. Selain itu, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta sehingga seluruh transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pegawai atau pejabat negeri.
"Ini tidak terbukti secara sah," ucap dia.