Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan

id Mahfud Md,Tabrak Prof,Kampanye Mahfud,Tambang Ilegal,Izin Usaha Pertambangan,berita palembang, berita sumsel

Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (kanan) saat mendengar pertanyaan dari masyarakat dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Kabupaten Sleman, DIY (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa tambang ilegal harus ditertibkan agar hukum dapat tegak dan pembangunan di Indonesia berjalan lancar.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, tambang ilegal harus dibuldoser karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kalau tambang ilegal, IUP-nya tidak bisa dicabut karena kalau yang ilegal itu sudah pasti tidak ada. Tambang ilegal itu harus dibuldoser, gitu, masak IUP dicabut? Ilegal kan. Yang dicabut itu yang legal," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).

Mahfud menjelaskan bahwa penambangan ilegal merupakan salah satu contoh nyata bahwa korupsi masih merebak di Indonesia. "Baru empat hari yang lalu itu ada pengumuman bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita tetap rendah. Ada dengan skor 34 dengan catatan urutan ranking negaranya 115 ya. Turun kita ini artinya korupsinya masih terus merebak. Nah korupsi terus merebak ini, antara lain di proses perizinan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan