Selain adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Ia mencontohkan pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terbitkan SKB antisipasi libur panjang Isra Miraj-Imlek
Berita Terkait
Tiga menteri teken SKB percepat pembangunan 3 juta rumah MBR
Senin, 25 November 2024 16:34 Wib
Ombudsman pastikan SKB CPNS Kemenkumham Sumsel berlangsung transparan
Sabtu, 23 November 2024 6:31 Wib
Kemenkumham Sumsel menggelar SKB kesehatan dan psikotes CPNS
Selasa, 19 November 2024 9:30 Wib
Pengadilan Tinggi Palembang raih penghargaan penghormatan publik
Senin, 28 Oktober 2024 18:43 Wib
Tiga calon Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham ikuti SKB
Rabu, 2 November 2022 21:17 Wib
Disdik Oku terapkan PTM 100 persen
Kamis, 14 Juli 2022 21:06 Wib
Muhadjir: Penetapan libur nasional pertimbangkan perkembangan COVID-19
Rabu, 22 September 2021 13:40 Wib
99 persen sekolah di OKU siap gelar PTM
Rabu, 25 Agustus 2021 22:01 Wib