Pemerintah terbitkan SKB antisipasi libur panjang Isra Miraj dan Imlek

id KEMENHUB, SKB, ISRA MI'RAJ, IMLEK,berita palembang, berita sumsel

Pemerintah terbitkan SKB antisipasi libur panjang Isra Miraj dan Imlek

Ilustrasi - Suasana Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Hendro menyampaikan dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.