Polisi tangani tujuh pelaku curas sadis di Sumatera Selatan
Kedua, di Jalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi WIB. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak Rp83 juta.
Dan ketiga di depan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024). Korban seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan di punggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp130 juta yang baru diambilnya.
Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Arief P. Rahman langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku," katanya.
Ia menambahkan dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di TKP Lawang Kidul Kab Muara Enim dengan hasil sebesar Rp131 juta dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp83 juta serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kab Muara Enim dengan hasil sebesar Rp130 jt.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti empat buah sepeda motor, enam buah helm, sebilah senjata tajam, pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti empat buah sepeda motor, enam buah helm, sebilah senjata tajam, pecahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.
“Tersangka dijerat pasal :Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkas nya.