Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus pencabulan seorang mahasiswa di Kota Palembang.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka KR melakukan aksinya pada Senin 19 Agustus 2024.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel tanggal 26 Agustus 2024, Polda Sumsel melakukan penanganan kasus itu.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel tanggal 26 Agustus 2024, Polda Sumsel melakukan penanganan kasus itu.
Ia menambahkan atas perbuatan tersangka, seorang mahasiswa salah satu universitas di Palembang yakni AF (17) tahun menjadi korban pelecehan seksual.
"Adapun modus pelaku yang secara intens menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan tujuan ingin mendatangi kos korban. Pelaku mencabuli korban. Ia mengatakan 'Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus di kota orang, orang tuamu capek cari duit. Kalau ada masalah di kampus, bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu," katanya.
Ia menyebutkan tersangka datang dan masuk ke dalam kos korban. Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban.
Tidak berapa lama tersangka kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi, lalu pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata 'jangan pak'.