Ade menambahkan jika tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut maka pihak Ditreskrimsus akan menjemput paksa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan, " ucapnya.
Sebelumnya, Ade menjelaskan baru tersangka pria bernama Bima Prawira (BP) yang memenuhi pemeriksaan pada Senin (15/1).
"Untuk tersangka BP selaku 'talent' (pemeran pria) sudah kita periksa di ruang riksa Subdit Cyber Krimsus PMJ (lantai 5 gedung krimum PMJ)," katanya.
Berita Terkait
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
Jaringan produsen konten porno digaruk, ternyata melibatkan anak
Sabtu, 24 Februari 2024 14:06 Wib
Polisi masih tunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno
Jumat, 23 Februari 2024 13:17 Wib
Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga
Kamis, 22 Februari 2024 15:23 Wib
Polisi periksa kejiwaan tersangkapemeran film porno Siskaeee
Kamis, 1 Februari 2024 10:35 Wib
Polisi: Hak konstitusional Siskaeee cabut gugatanpraperadilan
Selasa, 30 Januari 2024 12:52 Wib
Polda Metro Jaya menahan Siskaeee
Kamis, 25 Januari 2024 13:28 Wib
PN jadwalkan sidang Praperadilan Siskaee minggu depan
Selasa, 16 Januari 2024 11:30 Wib