DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.
"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," tambah DH.
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
Menurut DH, tidak semua anjing yang dia jual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
BPBD perbaiki saluran mata air Dempo Tengah Pagaralam
Jumat, 6 September 2024 23:00 Wib
Tren batik kontemporer di tengah kalangan muda
Rabu, 4 September 2024 17:08 Wib
Ancelotti merasa kehilangan peran Kross di lini tengah El Real
Minggu, 18 Agustus 2024 17:34 Wib
Lagi, 11 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza
Minggu, 18 Agustus 2024 17:32 Wib
Kapendam XVII/Cenderawasih: OPM tembak anggota Kodim 1714/Puncak Jaya
Jumat, 16 Agustus 2024 15:40 Wib
OPM pembunuh pilot Glen lari ke Nduga
Rabu, 7 Agustus 2024 11:57 Wib
Facebook tetap eksis di tengah tren konten video pendek naik daun
Jumat, 26 Juli 2024 15:32 Wib
Pentingnya menjaga kesehatan lambung di tengah tren makanan viral
Selasa, 9 Juli 2024 11:18 Wib