Polisi tetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap pedagang semangka
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Leonardus.
Selain itu, Leonardo menerangkan bahwa dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Satu korban lagi berinisial MB, bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Kramat Jati menangkap pelaku penganiayaan berinisial DJ (28) terhadap seorang pedagang buah bernama Sutomo hingga tewas di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.
"Karena kami dapat info tadi pagi jam 04.00 WIB subuh, langsung kami ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung pengembangan dan itu ditangkap di Pamulang," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (8/1).
Tuti menjelaskan DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang digunakan saat melalukan penganiayaan.
"Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang, ke tempat keluarganya,” katanya.