Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur
menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.
"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jakarta, Selasa.
menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.
"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jakarta, Selasa.
Leonardus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Kami amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras," katanya.
Ia menuturkan atas perbuatan yang menimbulkan kematian, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.