Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka

id Firli Bahuri,sidang praperadilan,pemerasan,gratifikasi,berita palembang, berita sumsel

Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka

Suasana sidang perdana praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut banyak pelanggaran dalam proses menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, Ian Iskandar selaku salah satu kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan pelanggaran pertama adalah surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan laporan Polisi Model A yakni pada 9 Oktober 2023.

"Bahwa suatu laporan polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," kata Ian.

Ia menuturkan laporan polisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada kegiatan ekspose dan/atau gelar perkara. Hasil ekspose dan/atau gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

"Dengan demikian, terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan bahwa proses penyidikan perkara a quo adalah tidak sah," ujar Ian.

Maka, menurutnya, keseluruhan tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Adapun mengenai gelar perkara yang dilakukan pada 22 November, Ian mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa saja yang diundang dalam agenda tersebut.