Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka

id Firli Bahuri,sidang praperadilan,pemerasan,gratifikasi,berita palembang, berita sumsel

Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka

Suasana sidang perdana praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

"Padahal, posisi Pak Firli itu kan sebagai pejabat negara, jadi gelar perkaranya bukan yang biasa dan sederhana, tapi gelar perkara khusus. Sampai sekarang kami belum tahu, termasuk pendapat-pendapat mereka yang hadir saat gelar perkara," kata Ian.

Selain itu, Ian mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan tidak ada yang dapat memberikan keterangan yang relevan terhadap tuduhan pemerasan maupun gratifikasi.

"Tidak ada satupun saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Ian.

Kemudian, foto yang menunjukkan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo juga menurut kuasa hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah.

Menurut Ian, pengambilan foto tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemohon, sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di samping itu, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.

"Penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif," kata Ian.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.