Bila merujuk pada UU tersebut, maka status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Ganjar Pranowo bantah laporan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi
Selasa, 5 Maret 2024 15:00 Wib
Di Hajatan Rakyat Solo, Ganjar sebut harus menang total!
Sabtu, 10 Februari 2024 17:30 Wib
Ganjar titip tiga pesan bagi warga Kabupaten Bogor
Jumat, 9 Februari 2024 23:40 Wib
Ganjar: Kritik kampus tunjukkan demokrasi lagi ada di jurang
Rabu, 7 Februari 2024 15:36 Wib
Ganjar janji berikan fasilitas dan akses untuk anak muda berprestasi
Rabu, 7 Februari 2024 9:18 Wib
Mahfud sebut hanya Ganjar yang mengerti stunting di debat terakhir
Selasa, 6 Februari 2024 9:23 Wib
Ganjar sebut seluruh perangkat negara harus hadir atasi masalah PMI
Minggu, 4 Februari 2024 22:31 Wib