Ganjar Pranowo serahkan pemerintah atur RUU DKJ

id Ganjar Pranowo,Pemilu 2024,RUU DKJ,Kampanye Ganjar,berita palembang, berita sumsel

Ganjar Pranowo serahkan pemerintah atur RUU DKJ

Capres RI Ganjar Pranowo usai mengunjungi mengunjungi Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Bila merujuk pada UU tersebut, maka status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.