Palembang (ANTARA) - Hasil pelaksanaan lelang lebung dan sungai (L3S) Tahun 2023 yang digelar di 13 kecamatan secara serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan menembus hingga Rp6,5 miliar.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI Ubaidilah di Kayu Agung Kabupaten OKI, Kamis, mengatakan, usaha penangkapan ikan dalam sistem lelang rawa lebak di Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2023 menawarkan sebanyak 329 objek lelang. Sistem pelelangan yang diatur melalui Peraturan Daerah hingga kini masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk hasil pendapatan tahap I memang lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan yakni sekitar Rp6,3 miliar dari target 5,6 Miliar,” katanya.
Ia menjelaskan objek lelang yang memberi kontribusi tertinggi, berada di Kecamatan Jejawi senilai Rp1,9 miliar dan Kecamatan Pampangan senilai Rp1,3 miliar. Sedangkan, untuk objek yang belum terjual akan diajukan kembali pada pelelangan tahap kedua pada 11 Desember 2023.
"Bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan sempat tertunda di beberapa kecamatan akan dilelang kembali pada lelang tahap kedua. Sehingga, pemerintah masih berkemungkinan menambah pendapatan," jelasnya.
Sebagian dari pendapatan hasil lelang tersebut akan dikembalikan lagi ke desa baik memiliki maupun tidak memiliki objek lelang dengan sistem bagi hasil, kata Ubaidilah.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah OKI Antonius Leonardo mengatakan kegiatan L3S bagian dari upaya Pemda untuk mencegah sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di lebak dan sungai. Lelang tahap pertama Tahun 2023 itu berjalan aman dan lancar berkat kesiapan dan kesigapan petugas yang terdiri dari Satpol PP dan dibantu TNI/Polri.
"Diatur agar jangan ada sengketa kepemilikan lebak, lebung dan sungai di Kabupaten OKI," kata dia.
Lebung merupakan bagian terdalam yang menyerupai palung di dalam lebak atau rawa dari hulu sungai. L3S adalah tradisi ekonomi masyarakat di Sumsel, khususnya Kabupaten OKI yang sudah berlangsung sejak masa kerajaan Palembang (1587-1659) hingga saat ini dan diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya, pada masa itu sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah. Sedangkan pada masa kolonial di tahun (1821-1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian rawa atau sungai yang telah ditentukan batasannya dan dapat diikuti oleh semua orang menjelang surut. Sehingga, pemenang lelang berhak memanen baik ikan maupun hasil lainnya yang ada di dalam sungai atau rawa tersebut.