Setiap tempat usaha seperti hotel dan restoran wajib menggunakan tapping box dalam melakukan transaksi pembayaran di tempat usahanya untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis di tempat usaha tersebut.
"Pemasangan tapping box adalah salah satu cara pemerintah demi menghindari kebocoran pajak daerah akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Adapun cara kerja tapping box dalam memantau pajak yaitu dengan mengirimkan langsung data transaksi penjualan beserta jumlah pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Data dari tapping box ini menjadi pembanding yang akan digunakan pemerintah pada laporan wajib pajak setiap bulannya.
"Tapping box tentu tidak ditujukan untuk mempersulit atau merugikan pelaku usaha karena pajak yang mereka setorkan ditanggung oleh konsumen," tegasnya.
Dengan pemasangan tapping box ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar semakin taat pajak sehingga PAD OKU Selatan bisa semakin meningkatkan.
"Dengan PAD yang meningkat tentunya dapat meningkatkan pembangunan di OKU Selatan," ujarnya.