Palembang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatra Selatan Agus Fatoni menegaskan agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah itu harus menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"ASN di lingkungan Pemerintah Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu," kata Pj Gubernur Sumsel Fatoni di Palembang, Jumat.
Ia menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum maupun sesudah kampanye.
“Tidak boleh mengunggah dan membagikan postingan yang berkaitan dengan kegiatan kampenye di sosmed. Jadi, ASN itu harus netral," jelasnya.
Fatoni mengatakan apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.
"Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan kebenaran tidak berita, apabila ASN tidak menjaga netralitasnya. Namun, secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah diketahui pelanggarannya, termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, ringan dan, berat. Setelah itu baru disanksi berdasarkan tiga kategori tersebut," kata dia menegaskan.