Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan sistem perlindungan defensif atas KIK yang berkaitan dengan aturan hukum mengenai akses dan pembagian keuntungan ('access and benefit sharing') atas sebuah kekayaan intelektual komunal.
Indonesia merupakan 'Mega Cultural Biodiversity Country' di mana terdapat potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam di seluruh wilayah, papar dia.
Kekayaan intelektual komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, katanya.
Kekayaan intelektual komunal, ujar dia, merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK, kata Ilham..