Jakarta (ANTARA) - Polisi meminta warga untuk mewaspadai penipuan dengan modus menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) atau laporan polisi (LP) palsu.
"Mohon warga waspada. Pelaku pakai surat DPO (daftar pencarian orang) palsu untuk menakut-nakuti korban dan menawarkan jasa menghapus itu dari database kepolisian," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta , Rabu.
Sebelumnya, tersangka pelaku penipuan berinisial NU alias NUR (30) ditangkap polisi pada 3 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB di Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
Ia ditangkap karena menggunakan identitas media sosial korban untuk membuat surat daftar pencarian orang (DPO) palsu di Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penipuan semacam itu.
"Sebenarnya gampang sekali, tinggal ke kantor kepolisian terdekat atau telpon ke 110 untuk menanyakan kenapa saya ini kok tiba-tiba jadi DPO," kata Putra.
Modus pelaku, kata Putra, mengambil identitas korban dari WA, Facebook dan beberapa media sosial lain dari korban.
"Surat DPO itu cuma butuh nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir. Nah, karena pelaku sudah kenal korbannya, jadi dia tahu alamatnya. Terus foto korban diambil dari foto profil WA, tempat dan tanggal lahir dari Facebook," ujar Putra.
Data-data tersebut, kata Putra, dikelola pelaku untuk membuat surat DPO palsu dan kemudian menodong dan menakuti korban, bahkan sampai ke keluarga korban.
Sebelumnya, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB dengan membuat dokumen berupa lembar DPO dan laporan polisi (LP) palsu.
"(Dokumen tersebut) diedit sesuai kehendaknya (pelaku) dengan format yang didapatkan dari google seperti kop surat, logo 'Tribata' dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," kata Putra.
"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," kata Putra.
Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Jakarta BIN kalahkan Jakarta Electric PLN seri ketiga Proliga 2024
Kamis, 9 Mei 2024 19:09 Wib
Mendekatkan air bersih ke genggaman warga
Rabu, 8 Mei 2024 11:44 Wib
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu
Selasa, 7 Mei 2024 22:57 Wib
Tiga ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru
Selasa, 7 Mei 2024 9:59 Wib
Jangan lupa matikan kompor habis memasah, hindari kejadian seperti ini
Selasa, 7 Mei 2024 9:28 Wib
Para pelaku premsnisme kena sial setelah viral di medsos
Senin, 6 Mei 2024 11:03 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib