Modus pelaku, kata Putra, mengambil identitas korban dari WA, Facebook dan beberapa media sosial lain dari korban.
"Surat DPO itu cuma butuh nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir. Nah, karena pelaku sudah kenal korbannya, jadi dia tahu alamatnya. Terus foto korban diambil dari foto profil WA, tempat dan tanggal lahir dari Facebook," ujar Putra.
Data-data tersebut, kata Putra, dikelola pelaku untuk membuat surat DPO palsu dan kemudian menodong dan menakuti korban, bahkan sampai ke keluarga korban.
Sebelumnya, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB dengan membuat dokumen berupa lembar DPO dan laporan polisi (LP) palsu.
"(Dokumen tersebut) diedit sesuai kehendaknya (pelaku) dengan format yang didapatkan dari google seperti kop surat, logo 'Tribata' dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," kata Putra.
"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," kata Putra.
Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.