Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia

id apindo, upah minimum, upah minimum 2024, ump, menaker, kemenaker, dunia usaha, pelaku usaha, buruh, formula upah minimum,berita sumsel, berita palemba

Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers "Isu Strategis APINDO di Masa Transisi Politik 2024" di Jakarta, Rabu (11/10/2023) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/11).

Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alpha).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.