Kemenkumham Sumsel sosialisasikan Perpres Stranas Bisnis dan HAM

id Kemenkumham Sumsel, sosialisasikan, sosialisasi Perpres, perpres stranas bisnis dan HAM,Stranas bham, hak asasi manusia,berita sumsel, berita palemba

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan Perpres Stranas  Bisnis dan HAM

Peluncuran Perpres Stranas Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) (ANTARA/HO/23)

Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM.

Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.

“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM.

Dia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.

Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan.

Perpres tersebut meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global.

Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi pelayanan publik berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Pada kesempatan acara itu turut dilakukan penyerahan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM kepada satuan kerja.

Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta tujuh Unit Pelaksana Teknis berhasil meraih penghargaan tersebut yakni Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bapas Kelas ll Musi Rawas Utara, Bapas Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lapas Kelas ll B Kayu Agung, Lapas Kelas ll B Muara Enim, Lapas Perempuan Kelas ll A Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang.