Polisi tetapkan dua tersangka lift jatuh tewaskan lima orang di Ubud
Widiada menjelaskan Mudjiana bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga adanya korban jiwa.
Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inklinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.
Widiada menjelaskan tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mudjiana dimana inklinator yang dibuat oleh Mudjiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator.
"Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inklinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa," kata dia.
Karena itu, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan Pada Jumat 29 September 2023.
"Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," kata dia.
Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inklinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.
Widiada menjelaskan tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mudjiana dimana inklinator yang dibuat oleh Mudjiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator.
"Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inklinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa," kata dia.
Karena itu, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan Pada Jumat 29 September 2023.
"Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," kata dia.