Dua orang tersangka penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berisinisial EAH (kiri) dan EMC (tengah) dikawal petugas saat menjalani proses pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (17/6/2020). Dua orang tersangka itu menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai sekitar Rp550 miliar yang dijanjikan tersangka kepada Princess Lolowah yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut untuk pembangunan villa di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Ang/foc