Adat Komering ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia

id Adat budaya, sedekah balaq, warisan budaya, Kemendikbudristek, Pemkab OKU Timur

Adat Komering ditetapkan sebagai warisan budaya tak  benda Indonesia

Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023 di Hotel Millenium Jakarta pada Kamis, (31/8). (ANTARA/Diskominfo OKU Timur/23)

Martapura (ANTARA) - Tradisi Adat Komering Sedekah Balaq di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Muhammad Ridwan di Martapura, Jumat mengatakan setelah melalui proses panjang akhirnya Sedekah Balaq ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Penetapan ini berlangsung dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jendral Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan di Hotel Millenium Jakarta pada Kamis (31/8).

Dia menjelaskan, salah satu bentuk pelestarian budaya adalah dengan meminta pengakuan sebagai WBTB dari Kemendikbudristek.

Selain itu, upaya lainnya adalah dengan mencatatkan hasil kebudayaan kepada Kemenkumham dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK). "Langkah awal kami mendata adat istiadat yang masih berkembang di tengah masyarakat untuk diusulkan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, kata dia, Kabupaten OKU Timur saat ini memiliki tiga budaya yang ditetapkan sebagai WBTB yaitu Warahan, Jajuluk dan Sedekah Balaq.

Sementara, Tokoh Adat dari Desa Negeri Ratu Abdullah Agus Cik menjelaskan bahwa sedekah balaq adalah tradisi adat Komering yang merupakan warisan leluhur dan telah ada sejak ratusan tahun yang lalu.

Sedekah Balak dilakukan sebagai bentuk syukur kepada sang pencipta atas karunia rezeki ataupun kesehatan yang dilimpahkan kepada masyarakat OKU Timur.

Dia menambahkan, tradisi yang diselenggarakan setiap tanggal 10 Muharram ini adalah tradisi dari Marga Bunga Mayang dan merupakan keturunan komunitas Ras Sekala Berak yang saat ini mendiami Desa Negeri Ratu, Kabupaten OKU Timur.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Adat Komering ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia