"Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean," ujarnya.
Atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu (26/8) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8) pukul 04.00 WIB.
"Saat kembali ke arah mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada tiga kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kami melihat senjata tajam yang ditenteng," katanya.
Tim patroli lalu melakukan pengejaran terhadap tiga motor yang melawan arah tersebut. Dalam pengejaran, mereka kabur dengan meninggalkan dua motor dan celurit.
Pada hari Selasa (29/8), lanjut dia, sepuluh warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pelaku itu mendatangi Polsek Mampang.
"Dari situ kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, kemudian mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Inilah identitas tujuh korban kebakaran di Jaksel, dua diantaranya anak-anak
Sabtu, 20 April 2024 9:01 Wib
Ramadhan sampai kesulitan nafas saat selamatkan temannya yang terseret arus sungai
Minggu, 3 Maret 2024 11:18 Wib
Jenazah Rizal Ramli dimakamkan di TPU Jeruk Purut pada Kamis
Rabu, 3 Januari 2024 15:17 Wib
543 jiwa terkena dampak kebakaran Mampang Jakarta Selatan
Selasa, 27 Desember 2022 13:16 Wib
Polisi olah TKP kebakaran Gedung Cyber Mampang pada Jumat siang
Jumat, 3 Desember 2021 11:07 Wib
Karyawan bersihkan Gedung Cyber usai kebakaran, dua orang meninggal
Jumat, 3 Desember 2021 1:32 Wib
Permukiman di Mampang Jakarta kembali banjir saat hujan deras Sabtu sore
Sabtu, 13 November 2021 20:36 Wib
Aniaya suami hingga tewas, polisi periksa kejiwaan istri
Rabu, 26 Agustus 2020 15:17 Wib