Bareskrim Polri limpahkan tahap satu kasus penistaan agama Panji Gumilang

id Panji gumilang, penistaan agama, pelimpahan berkas perkara, tahap satu, kejaksaan ri, jaksa penuntut umum, ponpes al zay,berita sumsel, berita palemba

Bareskrim Polri limpahkan tahap satu kasus penistaan agama Panji Gumilang

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memberikan keterangan pers pelimpahan tahap satu berkas perkara penistaan agama Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu.

"Rencana hari ini dan insyaallah jam 10 sudah kami antarkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penyidik telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Kemudian, penyidik melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian, dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," jelas Djuhandhani.