Ada 31 barang bukti disita dari Al Zaytun

id panji gumilang tersangka, penistaan agama, mabes polri, ponpes al zaytun, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,berita sumsel, berita palembang

Ada 31 barang bukti disita dari Al Zaytun

Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (kanan) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, mengatakan penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8) di tiga lokasi, yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.

"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. "Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.

Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang.