Bareskrim Polri limpahkan tahap satu kasus penistaan agama Panji Gumilang

id Panji gumilang, penistaan agama, pelimpahan berkas perkara, tahap satu, kejaksaan ri, jaksa penuntut umum, ponpes al zay,berita sumsel, berita palemba

Bareskrim Polri limpahkan tahap satu kasus penistaan agama Panji Gumilang

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memberikan keterangan pers pelimpahan tahap satu berkas perkara penistaan agama Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Dia menyebut pihaknya menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkan untuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.

Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, dengan pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

"Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).