Ade Safri menjelaskan MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta.
"Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, " ucap Ade Safri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8).
MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer, " kata Ade Safri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Para pelaku premsnisme kena sial setelah viral di medsos
Senin, 6 Mei 2024 11:03 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Pemkab Empat Lawang galakan promosi UMKM via medsos
Selasa, 30 April 2024 21:31 Wib
Sejumlah supporter Timnas kena tipu tiket palsu yang dibeli di medsos
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Aktor Donny Kesuma meninggal dunia, sejumlah artis sampaikan belasungkawa di medsos
Selasa, 19 Maret 2024 22:12 Wib
Konten kreator medsos Kota Palembang peroleh pelatihan kemas unggahan
Jumat, 15 Maret 2024 20:21 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib