Polisi tangkap peretas medsos Eksekutif KOI

id akun medsos diretas

Polisi tangkap peretas medsos Eksekutif KOI

Ilustrasi peretasan akun. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ade Safri menjelaskan MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta.

"Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, " ucap Ade Safri.
 
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023.
 
Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8).

MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
 
"Dari hasil penyelidikan MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer, " kata Ade Safri.
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.