Ade Safri menjelaskan MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta.
"Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, " ucap Ade Safri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8).
MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer, " kata Ade Safri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Bawaslu Sumsel sebut penontaktifan medsos kampanye sesuai PKPU 13/2024
Minggu, 24 November 2024 19:45 Wib
BI Sumsel latih 175 mahasiswa pembuatan konten dan manajemen medsos
Selasa, 5 November 2024 21:43 Wib
Bawaslu Sumsel perketat pengawasan kampanye Pilkada di medsos
Minggu, 13 Oktober 2024 18:32 Wib
Bawaslu Sumsel pantau khusus medsos kampanye peserta Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 19:24 Wib
Dua siswi ribut di medsos, berujung perundungan satu lawan delapan
Sabtu, 21 September 2024 16:30 Wib
BW ditangkap polisi akibat promosikan situs judi online melalui medsos
Senin, 2 September 2024 16:03 Wib
Medsos X sediakan fitur login Passkey untuk Android
Kamis, 15 Agustus 2024 14:55 Wib
Jangan sembarang sebar informasi di medsos
Rabu, 24 Juli 2024 12:23 Wib