BNI siapkan infrastruktur dukung penerapan aturan modal minimum OJK

id PT Bank Negara Indonesia Tbk,Bank Negara Indonesia,BNI,BBNI,Aset Tertimbang Menurut Risiko,ATMR,modal minimum bank,BUMN

BNI siapkan infrastruktur dukung penerapan aturan modal minimum OJK

Ilustrasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (BNI)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Royke Tumilaar menyebutkan BNI telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung penerapan ketentuan baru dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami selalu bekerja sama dengan otoritas. BNI telah melakukan simulasi. Tahun depan, kami sudah siap untuk aturan baru ini. Kenaikan kami dari ATMR sebelumnya kurang dari 10 persen, jadi sangat minimal," ujar Royke sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saat ini, OJK sedang memantau pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, ATMR untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mulai Januari 2024.

Secara khusus, Royke menyebut perseroan telah melaporkan hasil dari perhitungan uji coba ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan POJK 27/2022 untuk posisi Juni 2023. Adapun, hasil perhitungan ATMR untuk risiko pasar BNI meningkat tidak signifikan dan masih di bawah 10 persen, yang disebabkan oleh karakteristik portofolio dan transaksi BNI per Juni 2023 yang relatif sederhana.

Dia melanjutkan perseroan terus menjaga rasio kecukupan modal atau CAR pada level yang kuat, yaitu 21,6 persen per Juni 2023, atau naik dari 18,4 persen pada periode yang sama tahun lalu dan jauh di atas persyaratan minimum sebesar 13,8 persen.

Dalam kesempatan ini, Royke mengapresiasi inisiatif OJK dalam menerbitkan peraturan baru tersebut, yang akan berdampak positif terhadap industri perbankan untuk menjadi lebih prudent dalam pemilihan investasi.

Selain itu, aturan tersebut juga akan mendorong perbankan untuk tidak terlalu terfokus pada penerbitan surat berharga.

"Ini adalah aturan yang sangat baik untuk membuat bank lebih prudent dalam memilih investasi. Selain itu, pada dasarnya bank adalah lembaga kredit, sehingga portofolionya seharusnya lebih banyak terdiri dari kredit daripada surat berharga," ujar Royke.

Sebagai informasi, BNI membukukan laba bersih yang tumbuh 17 persen year on year (yoy) mencapai Rp10,3 triliun pada semester I- 2023.

Adapun, portofolio kredit BNI mencapai Rp650,8 triliun pada semester I- 2023, yang ditopang oleh segmen korporasi swasta Blue Chip yang tumbuh 17 persen (yoy), dan segmen konsumer yang tumbuh 12 persen (yoy).