BNI siapkan infrastruktur dukung penerapan aturan modal minimum OJK

id PT Bank Negara Indonesia Tbk,Bank Negara Indonesia,BNI,BBNI,Aset Tertimbang Menurut Risiko,ATMR,modal minimum bank,BUMN

BNI siapkan infrastruktur dukung penerapan aturan modal minimum OJK

Ilustrasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (BNI)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Royke Tumilaar menyebutkan BNI telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung penerapan ketentuan baru dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami selalu bekerja sama dengan otoritas. BNI telah melakukan simulasi. Tahun depan, kami sudah siap untuk aturan baru ini. Kenaikan kami dari ATMR sebelumnya kurang dari 10 persen, jadi sangat minimal," ujar Royke sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saat ini, OJK sedang memantau pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, ATMR untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mulai Januari 2024.

Secara khusus, Royke menyebut perseroan telah melaporkan hasil dari perhitungan uji coba ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan ketentuan POJK 27/2022 untuk posisi Juni 2023.