Penyuluh Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi sekolah bebas bullying

id Penyuluh, penyuluh hukum, kemenkumham sumsel, sosialisasikan, sekolah, bullying

Penyuluh Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi sekolah bebas bullying

Penyuluh Kemenkumham Sumsel melakukan kegiatan sosialisasi sekolah sehat bebas bullying. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan diturunkan ke sekolah-sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat untuk melakukan sosialisasi sekolah sehat bebas bullying.

"Kegiatan sosialisasi itu rutin dilakukan memanfaatkan momentum upacara bendera pada awal pekan dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) seperti tahun ajaran 2023/2024 pada 11 - 18 Juli," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Minggu.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat sadar hukum.

Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang terdiri atas jenjang muda, madya, dan pertama diturunkan langsung mengunjungi titik fokus kegiatan sosialisasi di sekolah yang telah ditunjuk.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama para pelajar sehingga dapat mewujudkan sekolah sehat bebas bullying.

"Saya mengapresiasi sikap proaktif dari para penyuluh hukum dalam menyikapi fenomena maraknya kejadian kriminal yang melibatkan remaja dan anak sekolah," ujarnya.

Sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ilham menyatakan akan terus mendorong penyuluh hukum untuk memberikan pemahaman hukum dan Pancasila kepada pelajar sebagai bentuk pembangunan budaya hukum dalam mencegah intoleransi masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum.

Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum yang telah berjalan dengan baik selama ini diharapkan berlangsung secara berkesinambungan, kata Kakanwiil Ilham.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing menambahkan kegiatan penyuluhan hukum itu baru-baru ini dilaksanakan di beberapa sekolah antara lain SMK Negeri 6 Palembang, SMA Srijaya Negara, SMA Xaverius 1 Palembang.

Kemudian SMP IT Bina Ilmi, SMP Indriasana, dan SMP Negeri 40 Palembang.

“Kegiatan penyuluhan hukum itu mengangkat tema Sekolah Sehat Bebas Bullying, merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga mereka sadar hukum," ujarnya.

Kemudian para pelajar diberikan pemahaman mengenai garis besar dari tindakan bullying, dimana merupakan tindakan agresif baik satu orang atau lebih yang mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan, ancaman, atau paksaan secara berulang.

Dalam penyuluhan kepada para pelajar, para penyuluh hukum menyampaikan beberapa hal mulai dari tindakan-tindakan yang mencerminkan bentuk kesadaran hukum di sekolah, bentuk tindakan bully, ciri korban bully, aspek hukum bullying yang dikaitkan dengan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Pasal 80, serta tindakan yang sebaiknya dilakukan jika mengalami bullying di sekolah.

Kemudian, di era disrupsi yang diketahui bahwa media sosial menjadi alat utama dalam hal penyebaran informasi, untuk itu para pelajar diingatkan untuk bijak dalam bermedia sosial dengan berpikir dahulu sebelum menulis dan menyebarkan konten.

Ditekankan oleh Tim Penyuluh Hukum Kemenkumham bahwa etika bermedia sosial ini tentunya penting untuk dimiliki demi menghindari terciptanya lahan subur dalam menyebarkan konten terlarang, ujaran kebencian (hate speech), beritq bohong (hoaks), 'cyber-bullying' hingga penyebaran virus komputer.

"Kegiatan sosialisasi yang dilakukan penyuluh hukum, berlangsung dalam dua arah yakni membuka peluang kepada pelajar untuk melakukan diskusi dan dialog interaktif dengan para penyuluh hukum yang menjadi narasumber," ujar Ave Maria.