Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera Selatan Basyaruddin Ahmad mengatakan daerah itu sudah memiliki lisensi arsitektur yang mewajibkan setiap bangunan perkantoran mempertahankan muatan kearifan lokal pada desain dekorasi.
Basyaruddin Ahmad, di Palembang, Rabu, mengatakan lisensi tersebut diatur dalam Peraturan Peraturan Daerah nomor 2 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.
Penerapan lisensi arsitektur ini sekaligus menjadi yang pertama di Pulau Sumatera dan ke dua di Indonesia setelah Jawa Tengah, kata dia.
Maka dengan demikian, ia berharap pemilik bangunan ataupun para arsitek wajib mematuhinya dalam setiap rencana pembangunan gedung.