Tiga saksi pelapor Al Zaytun diundangke Bareskrim Polri

id Pondok Pesantren Al-Zaytun,Mabes Polri,Panji Gumilang,Penistaan Agama, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

Tiga saksi pelapor Al Zaytun diundangke Bareskrim Polri

Karo Penmas Divhumas Polri. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-RRI

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun.
 
"Ya (tiga orang saksi pelapor)," ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa.
 
Meski begitu, sambung dia, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.
 
"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," tegasnya.
 
Sebelumnya pada Senin (27/6)n Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.
 
"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus.