Selama Ramadhan Kemenkumham Sumsel gelar pesantren lapas

id Kemenkumham Sumsel, pesantren kilat, pesantren lapas, Ramadhan, bulan puasa, puasa

Selama Ramadhan Kemenkumham Sumsel gelar pesantren lapas

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar pesantren kilat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) kepada Allah SWT, selama bulan Ramadhan di lapas dan rutan digelar pesantren kilat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan selama Ramadhan di lapas dan rutan digelar pengajian, ceramah agama, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan WBP beragama Islam.

Dengan kegiatan pesantren kilat, WBP dapat melakukan introspeksi diri atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sehingga dapat menjalani pembinaan dengan baik.

Melalui kegiatan tersebut, selain meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran hukum para narapidana.

Dengan demikian, narapidana dapat menjalani kehidupan bermasyarakat setelah masa pidana berakhir dengan baik serta menjauhi pelanggaran hukum dan perbuatan yang membawanya menjalani pidana di lapas.

Untuk menggelar pesantren kilat, pihak lapas dan rutan didorong menjalin kerja sama dengan berbagai pihak .

"Kegiatan pesantren kilat itu melibatkan tokoh agama di kabupaten dan kota sekitar lapas dan rutan," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta warga binaan melarikan diri memanfaatkan kegiatan keagamaan selama Ramadhan, pihaknya meningkatkan penjagaan.

"Petugas lapas dan rutan diinstruksikan meningkatkan penjagaan untuk menutup celah WBP melarikan diri namun tetap humanis memberikan kesempatan mereka seluas-luasnya menjalankan ibadah puasa dan kegiatan penyertanya," ujar Ilham.