Biadab, kerangka bayi yang ditemukan di Banyumas ternyata hasil hubungan sedarah
Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.
Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.
"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.
Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023, saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Banyumas tetapkan tersangka kasus penemuan kerangka bayi