Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar kegiatan diseminasi kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Tujuan mendiseminasikan Kekayaan Intelektual (KI) tersebut agar kreasi yang mereka hasilkan menjadi karya asli (original) tanpa melanggar KI milik orang lain, juga sekaligus meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual khususnya di Palembang dan sekitarnya, kata Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Sri Lastami di Palembang, Selasa.
Menurut Lastami, pada tahun ini DJKI memiliki target untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual sebesar 17 persen.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya menetapkan empat program prioritas kerja yakni 'One Village One Brand', Safari Menkumham, Mobile IP Clinic, serta DJKI Aktif Belajar dan Mengajar.
Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan pengaduan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Menyelesaikan permohonan KI melalui tiga program yakni POP Merek, penerapan ISO 9001: 2015, dan Sertifikasi ISO 27001 Keamanan Sistem TI, ujar Lastami.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing narasumber dari Direktorat Jenderal KI memaparkan materi terkait merek, desain industri, dan hak cipta.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan tema "UMKM, Yuk, Naik Kelas" oleh Business Coach Saefullah SE CIHC.
Syaefullah mengatakan bahwa untuk mengembangkan suatu bisnis, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah mengubah pola pikir (mindset) dari pemilik bisnis (business owner).
"Mindset dari business owner penting untuk keberlangsungan dan kemajuan suatu usaha," ujarnya.
Lebih lanjut Saefullah menjelaskan bahwa saat ini hanya empat persen penduduk Indonesia yang menjadi pelaku usaha (enterpreneur).
Berdasarkan data itu artinya jika satu pengusaha mempunyai minimal 24 pegawai, maka tidak ada lagi pengangguran di Indonesia.
Menurut dia, dalam membangun suatu usaha, seorang 'business owner' harus memiliki 'killer asset'.
"Killer asset ini merupakan suatu kemampuan ataupun hal berbeda yang hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya, business owner juga harus membangun kepercayaan publik dan nilai dari produk ataupun perusahaannya di mata publik," ujar Saefullah.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya memberikan dukungan dan apresiasi kepada DJKI karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut di Palembang.
Diseminasi KI sangat penting untuk diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di daerah ini agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan KI dan mau mendaftarkan karya maupun produk usahanya di Ditjen KI, kata Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
Refleksi akhir tahun 2024, Kemenkumham Sumsel siap hadapi transformasi
Senin, 16 Desember 2024 21:51 Wib
BPSDM Hukum wisuda 625 lulusan Poltekip dan Poltekim
Kamis, 12 Desember 2024 22:35 Wib
Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel bersiap hadapi SKB CAT
Kamis, 12 Desember 2024 22:23 Wib
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Kemenkumham Sumsel seleksi SDM berkualitas dan berintegritas
Minggu, 8 Desember 2024 21:32 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel pantau tes hari terakhir SKB kesamaptaan CPNS
Sabtu, 7 Desember 2024 22:57 Wib
Stafsus Menkum berikan penguatan tupoksi Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 6 Desember 2024 8:30 Wib