Karawang (ANTARA) - Dapat bekerja di luar negeri menjadi impian sebagian orang untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Namun tidak semua berjalan mulus, karena pada pelaksanaanya kerap dimanfaatkan oleh sebagian oknum penyalur tenaga kerja dilakukan secara ilegal sehingga menyusahkan tenaga kerjanya.
Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.
"Pelaku berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.
Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.
Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
Mendag cek kapal tanker yang tak penuhi syarat berlayar di Sungai Musi
Rabu, 8 Mei 2024 20:55 Wib
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Uni Afrika larang perdagangan kulit keledai
Selasa, 20 Februari 2024 11:08 Wib
Pemerintah blokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 17:15 Wib
Muratara gelar pasar murah pulihkan ekonomi usai banjir
Selasa, 30 Januari 2024 20:38 Wib
Rupiah turun tipis di tengah surplus neraca perdagangan Indonesia
Senin, 15 Januari 2024 16:48 Wib