Karawang (ANTARA) - Dapat bekerja di luar negeri menjadi impian sebagian orang untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Namun tidak semua berjalan mulus, karena pada pelaksanaanya kerap dimanfaatkan oleh sebagian oknum penyalur tenaga kerja dilakukan secara ilegal sehingga menyusahkan tenaga kerjanya.
Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.
"Pelaku berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.
Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.
Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.
Berita Terkait
Menteri Perdagangan ungkap keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar
Selasa, 3 Desember 2024 16:24 Wib
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 11:02 Wib
Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Selasa, 26 November 2024 11:17 Wib
Polres OKU Timur ungkap kasus TPPO anak di bawah umur
Minggu, 24 November 2024 18:03 Wib
Polres OKU ungkap kasus TPPO, korban masih di bawah umur
Sabtu, 23 November 2024 8:00 Wib
Analis perkirakan rupiah melemah pada perdagangan hari ini
Jumat, 22 November 2024 9:34 Wib
Jurus pemerintah stabilkan harga MinyaKita
Kamis, 21 November 2024 16:32 Wib
Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Kamis
Kamis, 21 November 2024 10:42 Wib