Pedagang orang ditangkap

id Tppo, perdagangan orang, TKI, pekerja migran, tenaga kerja Indonesia

Pedagang orang ditangkap

Polisi membawa pelaku tindak pidana perdagangan orang ke rumah tahanan Mapolres Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

Karawang (ANTARA) - Dapat bekerja di luar negeri menjadi impian sebagian orang untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Namun tidak semua berjalan mulus, karena pada pelaksanaanya kerap dimanfaatkan oleh sebagian oknum penyalur tenaga kerja dilakukan secara ilegal sehingga menyusahkan tenaga kerjanya.

Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.

"Pelaku berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu.

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.

Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.

Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.