Logo Header Antaranews Sumsel

Pemprov Sumsel perkuat edukasi pencegahan TPPO, sasar warga ingin bekerja ke luar negeri

Selasa, 16 Juni 2026 18:57 WIB
Image Print
Foto ilustrasi - Edukasi pencegahan TPPO. (ANTARA/HO/AI)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat edukasi dan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama terhadap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Apriyadi di Palembang, Senin, mengatakan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar terhindar dari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.

Koordinasi dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kementerian terkait, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga lain yang terlibat dalam penanganan TPPO.

“Modus yang ditemukan antara lain korban dipekerjakan sebagai operator judi online, dilibatkan dalam praktik skimming, hingga yang lebih berbahaya adalah perdagangan organ tubuh,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.

BP3MI saat ini tidak merekomendasikan Kamboja sebagai negara tujuan pekerja migran karena tingginya risiko penyalahgunaan dan eksploitasi tenaga kerja.

Sebaliknya, terdapat sejumlah negara yang memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dalam penempatan pekerja migran, seperti Arab Saudi, Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan.

Minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyak calon pekerja migran memilih menggunakan jasa lembaga tidak resmi. Akibatnya, ketika tiba di negara tujuan mereka kerap tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dan menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.

“Biasanya korban dijanjikan bekerja di perusahaan resmi. Namun setelah sampai di negara tujuan, justru dipekerjakan sebagai operator judi online, pelaku skimming, atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban TPPO, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.

Jika korban tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air, pemerintah akan membantu proses pemulangan tersebut. Selain itu, korban yang telah kembali ke daerah asal juga dapat memperoleh pendampingan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

“Korban akan dibantu pemulangannya dan apabila diperlukan akan mendapatkan rehabilitasi serta pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” kata Apriyadi.


Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan mencatat sebanyak 60 pekerja migran bermasalah berhasil dipulangkan sepanjang 2026 setelah diketahui bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026