Jakarta (ANTARA) - Salah satu unsur penting yang menjadi penopang ketahanan pangan adalah terpenuhinya ketersediaannya. Dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ditegaskan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Ketersediaan pangan menjadi strategis karena sekali terkendala dalam memenuhinya, maka rentan memicu konflik.
Bagaimana juga, bangsa ini harus berpegang pada garis pendirinya untuk memprioritaskan pangan sebagaimana pernah disampaikan Proklamator Bung Karno sekitar 70 tahun silam, pangan menyangkut mati hidupnya suatu bangsa.
Mencermati makna ketersediaan pangan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tersebut, penopang utama ketersediaan pangan adalah hasil produksi dalam negeri. Bangsa Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan yang cukup besar.
Bangsa ini bahkan telah mampu menyabet dua penghargaan bergengsi atas kisah suksesnya meraih swasembada beras. Pemberi piagam penghargaan pun merupakan lembaga dengan reputasi tingkat dunia.
Sejumlah lembaga dunia yang dimaksud di antaranya Badan Pangan Dunia (FAO) pada tahun 1984 dan kedua adalah penghargaan lembaga riset dunia dari International Research Rice Institute (IRRI) yang disampaikan kepada Pemerintah pada tahun 2022.
Sektor pertanian berada di balik kesuksesan dan prestasi tersebut. Dan para petani yang menggerakkan sektor pertanian menjadi motor utama yang mendorong Indonesia mampu memperoleh penghargaan kelas dunia yang bergengsi ini.